Berita Terbaru Seputar Toraja
Home » Blog » Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Beberkan Vonis Janggal Kasus Korupsi di Toraja, Soroti Dugaan Kriminalisasi Hukum

Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Beberkan Vonis Janggal Kasus Korupsi di Toraja, Soroti Dugaan Kriminalisasi Hukum

JAKARTA – Semangat reformasi hukum kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam forum yang membahas langkah strategis penegakan reformasi hukum itu, muncul satu isu yang mencuat, yakni keluhan masyarakat dari daerah yang hingga kini belum mendapat kejelasan dan dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi hukum.

Dalam RDP tersebut, Komisi III menghadirkan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Suradi, S.H., S.Sos.

Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Kanan) saat mengikuti RDP dengan anggota Komisi III DPR RI

Di tengah pembahasan mengenai konsolidasi dan penguatan reformasi hukum, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang menyampaikan salah satu aduan masyarakat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, khususnya Toraja, terkait vonis dugaan korupsi yang dinilai janggal dan tidak proporsional.

Frederik memaparkan bahwa dirinya menerima laporan daei masyarakat terkait sebuah proyek yang melibatkan dua kontraktor, dua pelaksana, serta satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, yang diajukan ke pengadilan hanya satu orang, sementara pihak lainnya disebut tidak diproses karena telah mengganti rugi sebesar Rp200 juta. Padahal, total nilai proyek tercatat sekitar Rp1,67 miliar.

Lembang Batualu Selatan Mulai Salurkan Bantuan Stimulus Ekonomi untuk 224 KK

“Ada satu kasus proyek di Toraja. Dua kontraktor, dua pelaksana, satu PPK. Tapi yang diajukan hanya satu orang. Saya tanya kenapa hanya satu? Katanya yang satu sudah ganti rugi Rp200 juta, padahal nilai proyek Rp1,67 miliar,” ujar Frederik di hadapan perwakilan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Lanjut Frederik, yang membuat situasi semakin miris adalah fakta bahwa kerugian negara dalam proyek tersebut tercatat Rp937 juta dalam proyek senilai Rp1,67 miliar, namun terpidana justru dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ketimpangan ini menimbulkan kesan kuat adanya kriminalisasi hukum terhadap terpidana.

“Kerugiannya Rp937 juta, total proyek Rp1,67 miliar dan terpidana dihukum 4 tahun 6 bulan. Sementara kasus korupsi Harvey Moeis Rp300 triliun saja hukumannya hanya beberapa tahun. Tolong, MA sebagai pengawas, cek ini. Ada dugaan kriminalisasi hukum,” tegas Frederik.

Ia menambahkan bahwa walaupun setiap putusan hakim dibuat atas nama Tuhan Yang Maha Esa, namun hakim tetap manusia yang perlu diawasi demi menjaga keadilan substantif.

Frederik berharap aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Mahkamah Agung, memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, suara masyarakat harus menjadi alarm bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada retorika semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang memastikan tidak ada warga diperlakukan tidak adil oleh sistem.

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H/2026 M untuk Wilayah Toraja Utara – Download PDF

Usai RDP, Frederik menyerahkan berkas berisi resume singkat terkait dugaan kriminalisasi hukum yang dipaparkan di dalam RDP ke Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Suradi, S.H., S.Sos. Setelah menerima berkas tersebut, Prof. Dr. Asep berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Sekali lagi, Frederik memperlihatkan komitmennya untuk membawa setiap aduan masyarakat, khususnya yang ada di Dapil Sulsel III, yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Pinrang, Enrekang, Sidrap, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara dan Kota Palopo, ke ruang pengawasan negara demi menjaga marwah keadilan. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement