RANTEPAO– Banyaknya sengketa keperdataan berdimensi adat yang diikuti eksekusi terhadap objek sengketa yang mendapat perhatian publik, tidak bisa lagi dilihat sebagai hal – hal yang bersifat kasuistis atau letupan kecil dalam dinamika masyarakat Toraja.
Seluruh pihak baik lembaga-lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, kalangan intelektual, maupun pemerintah daerah perlu mengambil bagian untuk mentransformasi situasi ini melalui kebijakan yang efektif memitigasi kemungkinan munculnya masalah – masalah serupa yang mungkin muncul berikutnya.
“DPRD Torut dan Tator misalnya. Mereka perlu mengambil inisiatif untuk membentuk Pansus dan mengundang para pihak atas maraknya sengketa berdimensi adat, tidak bisa diserahkan ke tokoh atau masyarakat adat saja. Perkara-perkara itu tidak tepat lagi dilihat secara sempit seolah rentetan kejadian itu masalah domestik atau keluarga saja sebab polanya berulang dan sengketanya pun merata,” sebut Patrix Barumbun Tandirerung, praktisi hukum yang juga salah satu pendiri Pemuda Toraja Indonesia (PTI).
Di Torut terdapat Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang menurut Patrix membuka ruang yang cukup lebar untuk melibatkan pemerintah dalam penanganan sengketa.
Terdapat klausul soal tim penanganan sengketa Adhoc dalam Perda ini. Tapi pihak yang dilibatkan belum cukup misalnya Dewan Adat Daerah yang sampai sekarang belum ada. Kedua, lingkup perkara yang diselesaikan oleh Perda hanya dipersempit pada sengketa antara masyarakat adat dengan pihak luar, sementara yang lebih dominan adalah sengketa yang terjadi antara masyarakat adat (internal). “Dengan demikian ada urgensi untuk memikirkan penataan DAD maupun revisi terbatas pada Perda itu agar bisa dilaksanakan,” katanya.
Ketiga, sudah terdapat pengakuan Perda di Torut terhadap institusi peradilan adat. Akan tetapi menurut Patrix, belum diikuti oleh program dan dukungan anggaran yang cukup dalam proses penyelesaian sengketa. Termasuk juga adanya kebutuhan untuk memperkuat kapasitas dan kelembagaan adat pendamai maupun dukungan standar prosedur penanganan perkara.
Instrumen dan dukungan semacam itu menurutnya dibutuhkan agar putusan – putusan adat Pendamai benar – benar berwibawa, dan mampu memberi manfaat serta menjawab kebutuhan pihak – pihak bersengketa akan keadilan dan kepastian hukum, meskipun dalam kerangka hukum adat.
“Putusan dengan kualitas yang memenuhi nilai, norma kesusilaan, kaidah-kaidah hukum adat yang hidup dalam masyarakat, sudah pasti dipertimbangkan majelis hakim jika pun pihak yang tidak menerima putusan adat pendamai meneruskan perkaranya ke pengadilan negeri. Kenapa, sebab hakim dalam memeriksa perkara memiliki kewajiban untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelas Patrix.
Sementara di Tana Toraja, menurut Patrix, sejumlah kejadian yang mendapat perhatian publik belakangan ini sudah alasan yang tepat untuk mempercepat pengesahan Perda Pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakat Adat yang saat ini masih dalam proses legislasi. (*)



Comment