Seputar Toraja Berita Terbaru
Home » Blog » Tarian Pitu “Si Tempoan atau Sumpah Adat” Tongkonan Batu di Desa Lion Tondok Iring

Tarian Pitu “Si Tempoan atau Sumpah Adat” Tongkonan Batu di Desa Lion Tondok Iring

Tarian Pitu Sumpah Adat Si Tempoan

Dalam rangka menjaga dan menegakkan nilai-nilai Kearifan Hukum Adat Toraja sesuai dengan Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat(2) dan UUD 1945 Pasal 32 ayat(1) maka Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memfasilitasi Pelaksanaan Sumpah Adat antara Rumpun Tongkonan Batu dan Rumpun Tongkonan Kaladun yang di ajukan oleh Rumpum Tongkonan Batu.

Pelaksanaan Sumpah Adat ini bertujuan untuk menegaskan Kebenaran, Keadilan, serta Pelestarian nilai-nilai Adat Toraja dan menyerahkan kepada Puang Titanan Tallu (Puang Matua, Deata sisola To Membali Puang) untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang bertindak tidak benar sebagai pemegang otoritas tertinggi didalam Tatanan Adat Toraja.

Pada Hari Sabtu, 22 November 2025 bertempat di Tongkonan Batu di Lion Tondok Iring, Kec. Makale Utara Kegiatan Sumpah Adat yang merupakan salah satu bagian dari Tarian Pitu telah dilaksanakan dan dihadiri Perwakilan Tongonan Batu, Fasilitator dari TAST (Ketua Umum dan Sekertaris Umum), Saksi-Saksi Adat, Saksi-Saksi Pemerinta, Lembaga Adat dan To Minaa.

Adapun Simbol-simbol bahan yang digunakan dalam ritual Si Tempoan atau Sumpah Adat dalam bahasa Toraja yaitu: Bolu, Kapu’, Kalosi, Buah/Daun Lamba’, Billa’ Bulo, Litak Tombang.

Namum pada pelaksanaannya Si Tempoan/Sumpah Adat tidak dilangsungkan Prosesi Ritual pengambilan Sumpah dikarenakan ketidak hadiran dari pihak Rumpun Tongkonan Kaladun, Meskipun telah menerima Undangan Resmi dan Informasi Waktu mengenai akan diadakannya Sumpah Adat, Tidak ada informasi jelas mengenai alasan tidak hadirnya pihak Rumpun Tongkonan Kaladun ini. Menurut Kevin salah satu To Minaa yang dalam Prosesi ini menyatakan bahwa “Sumpah Adat tidak dapat dilakukan karena salah satu pihak tidak hadir dan tidak bisa melalui tahapan-tahapan dalam Ritual seperti Tidak bisa (dipadudungngi Asin). Asin jika di Pangedilan Hukum Positif itu seperti Alkitab atau Al-Quran yang digunakan saat mengambil Sumpah.

Lembang Batualu Selatan Mulai Salurkan Bantuan Stimulus Ekonomi untuk 224 KK

Meskipun Tidak dilakukan Prosesi Ritual pengambilan Sumpah Adat, Kegiatan diatas tetap dianggap SAH menurut pandangan Adat kerena dilihat dari niat rumpun yang ingin melaksanakan Ritual bahwa mereka benar-benar ingin mengungkapkan kebenaran dan Puang Titanan Tallu lah yang akan memberikan ganjarannya dimasa yang akan datang bagi yang tidak benar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement