Hasil Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Namun, ketiganya hanya mendapat sanksi berupa penonaktifan selama beberapa bulan dan tidak dipecat sebagai anggota DPR.
Dalam putusan sidang, MKD menyatakan Nafa hanya mendapat sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. Kemudian, Eko hanya dinonaktifkan selama empat bulan. Lalu, Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
Adang menuturkan mereka yang mendapat sanksi nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan selama sedang dalam masa nonaktif.
“Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan,” kata Adang.
Nafa, Eko, dan Sahroni akan kembali menjadi anggota DPR setelah menjalani masa nonaktif.



Comment