Fenomena banyaknya penjual petasan di pinggir jalan di Makale menjelang Tahun Baru merupakan hal yang umum terjadi setiap tahunnya.
Oleh karena itu untuk tetap menjaga ketertiban umum di Tana Toraja, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan surat edaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Surat edaran bernomor 100.5.4/1345/KESBANG POL/XII/2025 yang ditandatangani Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Senin (1/12/2025).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam, pedagang kembang api, serta masyarakat umum.
Di dalamnya, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pengamanan yang wajib dipatuhi.
Adapun poin ketentuan Surat Edaran itu seperti berikut:
1. Bagi penjual petasan (mercon) dan Kembang Api harus seizin Polres Tana Toraja (sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penggunaan Bahan Peledak Komersial);
2. Dilarang menjual kembang api diatas mobil, di Trotoar jalan dalam kota Makale, didekat rumah ibadah, dan tempat-tempat yang mengganggu ketertiban dan keindahan.
3. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api di dekat rumah ibadah pada saat kegiatan ibadah berlangsung, dan di sekitar rumah sakit.
4. Dihimbau kepada pembeli kembang api tidak menyalakan kembang api sebelum Ibadah Malam Natal dan Ibadah penutupan Tahun Baru selesai. (sebelum pukul 22.00 WITA.)
5. Bilamana terdapat hal-hal yang mencurigakan segera koordinasikan dengan Polsek dan Koramil atau pemerintah setempat dan laporkan pada kesempatan pertama kepada Bupati Tana Toraja melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, dengan kontak Telp. Nomor: 082 298 211 808/081 243 398 029.
Pemkab Tana Toraja berharap seluruh pihak mematuhi aturan tersebut sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.



Comment