Kamis, 20 November 2025
Prosesi Hukum Adat di Tongkonan Pa’ Palumbangan Bone, Kambisa – Sangalla’.
Seorang Warga di Rante La’bi’ Kambisa Sangalla’ Dijatuhi Hukum Adat setelah terbukti melanggar adat yakni merusak Situs Adat “Peraukan” yang ada dalam lingkungan Tongkonan Pa’ Palumbangan Bone.
Adapun tindakan pelaku yang di anggap melanggar adat yaitu Mencabut Batu Peraukan dan Menguliti Batang Pohon Sendana sehingga mengakibatkan pohon tersebut mangering dan mati, 2 situs tersebut merupakan simbol bahwa Tongkonan tersebut pernah melakukan upacara adat yakni ungkapan syukur tertinggi dalam Tongkonan yang disebut “Merauk”. Maka Tindakan itu dianggap Menciderai Nilai-nilai Kearifan Lokal dan Filosofi Adat.
Dari hasil sidang yang dihadiri oleh Semua Tatanan Adat ( Pemangku Adat, Perangkat Adat dan Masyarakat Adat) pelaku yang berinisial (TS) dijatuhi Hukuman Adat berupa sanksi berupa 3 Ekor Hewan yang akan digunakan dalam Prosesi Ritual Adat Ma’ Tallu Rarana yaitu Prosesi Adat yang dilakukan untuk Memperbaiki Tatanan Adat yang sudah dilanggar Pelaku sehingga Setelah Prosesi ini selesai dilakukan Pelaku dianggap telah meminta maaf dan Bertaubat atas Kesalahannya.
3 Hewan yang digunakan dalam Prosesi Ritual Adat Ma’ Tallu Rarana yaitu 1 Ekor Ayam Jantan (Manuk Sella’ ma’ Baba’ Mabusa), 1 Ekor Babi ( Bai Ballang Todi’), 1 Ekor Kerbau dengan Syarat Memiliki 8 Pusar (Tedong Karua Palisunna). Dari 3 Hewan ini ada dikurbankan dan Darahnya akan digunakan dalam Penanaman kembali Situs Adat Batu Peraukan dan Pohon Sendana Peraukan.
Ritual Adat Ma’ Tallu Rarana dilaksanakn sebagia Upacara Hari Pertabubatan (Allo Pengkalossoran) yang didalamnya dilakukan Proses Pemulihan Tatanan Adat sesuai dengan yang telah dilakukan Tongkonan dahulu ketika Menanam Situs yang teralah dirusak diatas.
Dalam kegiatan ini PONG BARUMBUM selaku Hakim Adat Pendamai juga menyampaikan bahwa melalui Ritual menunjukkan bawah “Pidana Adat Dalam Suku Toraja Masih Tumbuh Subur, Masih Sangat Dihormati”.
#HukumAdatToraja #Toraja #TorajaViral
#AdatToraja #Sangalla’



Comment