Sesuai dengan foto Surat undangan yang beredar di media sosial pada 1 Desember 2025 lalu yang dikeluarkan oleh MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR, PENGADILAN NEGERI MAKALE. Perihal Pelaksanaan Eksekusi atas Objek Sengketa yang terletak di Kecamatan Kurra.
Eksekusi atas Objek Sengketa Rencananya akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal: Kamis, 04 Desember 2025, Jam: 09.00 Wita sampai selesai. Tetapi pada hari kamis hingga sore hari belum ada tindakan apa-apa terkait proses eksekusi sehingga ada asumsi dari masyarakat luas yang berpendapat bahwa sepertinya Eksekusi Objek Sengketa yang direncanakan itu Batal, tidak ada info mengapa belum ada eksekusi di waktu yang sudah ditetapkan dan juga belum ada kejelasan informasi mengenai apakah proses eksekusi akan dijadwalkan ulang atau benar batal dilaksanakan.




Comment